Daftar Isi
Apa itu KUA?
Dalam ranah sosial dan keagamaan Indonesia, KUA (Kantor Urusan Agama) memiliki peran penting yang melampaui sekadar institusi administratif. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan Islam di Indonesia. Fungsi utamanya meliputi pelayanan pernikahan, perceraian, serta administrasi keagamaan lainnya. Namun, lebih dari sekadar itu, KUA memegang peran sentral dalam memperkuat identitas keagamaan dan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Peran KUA tidak bisa dipisahkan dari landasan hukum yang mengaturnya. Undang-undang yang melandasi eksistensi KUA, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, menjadi pijakan legal bagi aktivitas dan keberadaan lembaga ini. Melalui landasan hukum ini, KUA menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Logo KUA tidak terlepas dari Kementerian Agama (Kemenag). Tentu hal ini dikarenakan KUA merupakan lembaga di bawah Kemenag. Logo KUA, dengan segala elemen yang terkandung di dalamnya, menjadi simbol yang merangkum makna dari peran dan identitas lembaga ini. Melalui logo tersebut, tersirat pesan-pesan keagamaan dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Logo Kemenag diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 717 Tahun 2006.
Makna Logo KUA / Kemenag
- Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
- Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
- Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.